Minggu, 24 April 2011

manusia dan keadilan

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan. Setiap manusia selalu ingin diperlakukkan seadil-adilnya, mau dari hal terkecil ataupun ke hal-hal yang besar.
Menurut para ahli keadilan dibagi menjadi 3, yaitu ;
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Di Indonesia banyak sekali pelanggaran HAM yam sangat merugikan diri kita sendiri dan orang lain, hamper setiap hari kita mendengarkan adanya pelanggaran HAM, contoh dari pelanggaran HAM adalah maling yang tertangkap warga dan dihakimi massa hingga maling mengalami babak belur, seharusnya maling tersebut langsung dibawa ke pihak yang berwajib tapi yang sering sering kita lihat adalah warga mengeluarkan semua emosinya kepada maling tersebut.negara kita memang sudah merdeka, tapi banyak rakyat kita yang bekerja di luar negri seperti ; Malaysia dan Arab yang disiksa oleh majikan. Ini adalah suatu tanda bahwa Negara kita belum seutuhnya merdeka.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Template by : Boedy Template | copyright@2011 | Design by destipsntrick